Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Kompas.com - 12/04/2021, 17:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com ¬ Belakangan publik ramai membicarakan mengenai royalti lagu atau musik, yang erat kaitannya dengan keberadaan lembaga bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).

Lembaga tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak sebelum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Dengan begitu, kebijakan penarikan royalti sudah dilakukan sebelum adanya PP tersebut. Pasalnya, dikutip dari laman resmi LMKN, lembaga ini memang mempunyai kewenangan untuk mengkoleksi (mengumpulkan) royalti lagu atau musik dari para Pengguna Komersial.

Baca juga: Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Penarikan royalti sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan Menteri. Kemudian, LMKN juga mendistribusikan royalti itu kepada para Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Terkait.

Sejarah berdirinya LMKN dan anggota Komisioner LMKN

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN sendiri berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Baca juga: Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Sejak berdiri saat itu, lantas terbentuklah anggota Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait untuk masa jabatan periode 2015-2018.

Salah satu anggota Komisioner LMKN periode pertama ini adalah musisi dangdut yang dijuluki raja dangdut, H Rhoma Irama. Kala itu, pria yang akrab disapa Bang Haji Rhoma ini menduduki jabatan sebagai Komisioner LMKN Pencipta.

Seiring berjalannya waktu, formasi Komisioner LMKN mengalami beberapa kali perubahan. Berikut ini susunan ketua dan anggota Komisioner LMKN terbaru:

  • Ketua LMKN: Brigjen Pol (P) Yurod Saleh, SH. MH.
  • Komisioner Bidang Humas Ir. James F. Sundah
  • Komisioner Bidang Humas Rapin M. Kawiradji
  • Komisioner Bidang Teknologi Informasi Ebiet G. Ade
  • Komisioner Bidang Teknologi Informasi Irfan Aulia, S.Kom.
  • Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi Rien Uthami Dewi, SH.
  • Marulam J. Hutauruk, SH. Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi
  • Komisioner Bidang Lisensi Adi Adrian
  • Komisioner Bidang Lisensi Yessy Kurniawan, ST.

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan dari royalti yang selama ini sudah diberlakukan? Berdasarkan catatan LMKN, penerimaan atau perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat siginifikan sejak tahun 2016.

Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar.

Kemudian pada akhir tahun 2018, pengumpulan royalti musik melonjak hingga mencapai 83 persen dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.

Tata cara pengelolaan royalti musik atau lagu

Dikutip dari laman resmi Setkab, disebutkan dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” demikian bunyi ketentuan PP ini.

Baca juga: UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com