Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Cenderung Melemah Jelang Ramadhan, Ini Penjelasan Analis

Kompas.com - 12/04/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja memutuskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar tanpa dicicil.

Kendati demikian, keputusan THR tersebut tidak mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini (12/4/2021), yang ditutup di zona merah.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, lemahnya pergerakan IHSG di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI), dipengaruhi oleh kondisi memasuki bulan ramadhan.

Baca juga: Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Masih Merah

Kondisi ini kerap terjadi tiap tahun.

"Saya lebih berkecenderungan terhadap menjelang bulan ramadhan. Biasanya transaksi bursa menjadi sepi dan menyebabkan terjadinya koreksi indeks," ujar Nafan kepada Kompas.com, Senin.

Namun, ia tidak dapat memperkirakan indeks saham yang melemah ini akan berapa lama berlangsung.

Sebab, kondisi pergerakan IHSG masih menunggu sentimen secara global maupun domestik.

"Tergantung sentimen yang berkembang ke depannya seperti apa. Indeks di kawasan Asia juga terpantau mixed. Kalau data makro ekonomi domestiknyua berupa minusnya kinerja retail sales di Indonesia per Februari menjadi -18,1 persen," kata Nafan.

Baca juga: Awal Pekan, IHSG Ditutup Anjlok 2 Persen

Hal senada juga dikemukakan Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi.

Menurut dia, adanya kebijakan THR dibayar penuh dipastikan tidak berdampak terhadap pergerakan indeks saham.

"Pengaruh (kebijakan THR) secara signifikan sih enggak ya, cuma pasti pengaruh ke tingkat inflasi yang potensi lebih tinggi pertumbuhannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pengusaha diwaijbkan untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Kadin DKI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, Kemenaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com