Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Cenderung Melemah Jelang Ramadhan, Ini Penjelasan Analis

Kompas.com - 12/04/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja memutuskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar tanpa dicicil.

Kendati demikian, keputusan THR tersebut tidak mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini (12/4/2021), yang ditutup di zona merah.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, lemahnya pergerakan IHSG di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI), dipengaruhi oleh kondisi memasuki bulan ramadhan.

Baca juga: Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Masih Merah

Kondisi ini kerap terjadi tiap tahun.

"Saya lebih berkecenderungan terhadap menjelang bulan ramadhan. Biasanya transaksi bursa menjadi sepi dan menyebabkan terjadinya koreksi indeks," ujar Nafan kepada Kompas.com, Senin.

Namun, ia tidak dapat memperkirakan indeks saham yang melemah ini akan berapa lama berlangsung.

Sebab, kondisi pergerakan IHSG masih menunggu sentimen secara global maupun domestik.

"Tergantung sentimen yang berkembang ke depannya seperti apa. Indeks di kawasan Asia juga terpantau mixed. Kalau data makro ekonomi domestiknyua berupa minusnya kinerja retail sales di Indonesia per Februari menjadi -18,1 persen," kata Nafan.

Baca juga: Awal Pekan, IHSG Ditutup Anjlok 2 Persen

Hal senada juga dikemukakan Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi.

Menurut dia, adanya kebijakan THR dibayar penuh dipastikan tidak berdampak terhadap pergerakan indeks saham.

"Pengaruh (kebijakan THR) secara signifikan sih enggak ya, cuma pasti pengaruh ke tingkat inflasi yang potensi lebih tinggi pertumbuhannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pengusaha diwaijbkan untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Kadin DKI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, Kemenaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com