Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Cenderung Melemah Jelang Ramadhan, Ini Penjelasan Analis

Kompas.com - 12/04/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja memutuskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar tanpa dicicil.

Kendati demikian, keputusan THR tersebut tidak mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini (12/4/2021), yang ditutup di zona merah.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, lemahnya pergerakan IHSG di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI), dipengaruhi oleh kondisi memasuki bulan ramadhan.

Baca juga: Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Masih Merah

Kondisi ini kerap terjadi tiap tahun.

"Saya lebih berkecenderungan terhadap menjelang bulan ramadhan. Biasanya transaksi bursa menjadi sepi dan menyebabkan terjadinya koreksi indeks," ujar Nafan kepada Kompas.com, Senin.

Namun, ia tidak dapat memperkirakan indeks saham yang melemah ini akan berapa lama berlangsung.

Sebab, kondisi pergerakan IHSG masih menunggu sentimen secara global maupun domestik.

"Tergantung sentimen yang berkembang ke depannya seperti apa. Indeks di kawasan Asia juga terpantau mixed. Kalau data makro ekonomi domestiknyua berupa minusnya kinerja retail sales di Indonesia per Februari menjadi -18,1 persen," kata Nafan.

Baca juga: Awal Pekan, IHSG Ditutup Anjlok 2 Persen

Hal senada juga dikemukakan Kepala Riset Reliance Sekuritas Lanjar Nafi.

Menurut dia, adanya kebijakan THR dibayar penuh dipastikan tidak berdampak terhadap pergerakan indeks saham.

"Pengaruh (kebijakan THR) secara signifikan sih enggak ya, cuma pasti pengaruh ke tingkat inflasi yang potensi lebih tinggi pertumbuhannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pengusaha diwaijbkan untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Kadin DKI Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, Kemenaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com