Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Komentar Pengusaha

Kompas.com - 12/04/2021, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini, atau tak lagi di cicil seperti 2020.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Advokasi Apindo Darwoto mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi memang semakin banyak perusahaan yang mampu membayar THR dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Pengusaha Boleh Telat Bayar THR, tapi Ada Syaratnya

Meski demikian, tentu tetap masih ada perusahaan yang belum mampu membayar THR sesuai ketentuan akibat pandemi Covid-19.

"SE ini kan secara nasional, tentu banyak yang mampu (bayar THR secara penuh) tapi ada juga yang enggak mampu. Nah yang enggak mampu ini kan harus di kasih ruang buat mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Ia mencontohkan, seperti sektor pariwisata dan transportasi yang sangat terimbas pandemi hingga saat ini. Terlebih ada larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada Lebaran tahun ini.

"Yang tadinya diharapkan angkutan mudik ataupun pariwisata bisa tumbuh, ternyata enggak," imbuh dia.

Darwoto yang juga menjadi bagian dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dalam membahas THR dengan serikat pekerja dan pemerintah, menilai SE yang diterbitkan tak mengakomodir perusahaan yang belum pulih.

Sebab dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan peundangan-undangan, yakni H-7 sebelum Lebaran, maka bisa dilakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu pun harus memuat waktu pembayaran THR, namun dengan syarat paling lambat pembayaran menjadi sehari sebelum Lebaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com