Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Komentar Pengusaha

Kompas.com - 12/04/2021, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini, atau tak lagi di cicil seperti 2020.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Advokasi Apindo Darwoto mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi memang semakin banyak perusahaan yang mampu membayar THR dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Pengusaha Boleh Telat Bayar THR, tapi Ada Syaratnya

Meski demikian, tentu tetap masih ada perusahaan yang belum mampu membayar THR sesuai ketentuan akibat pandemi Covid-19.

"SE ini kan secara nasional, tentu banyak yang mampu (bayar THR secara penuh) tapi ada juga yang enggak mampu. Nah yang enggak mampu ini kan harus di kasih ruang buat mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Ia mencontohkan, seperti sektor pariwisata dan transportasi yang sangat terimbas pandemi hingga saat ini. Terlebih ada larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada Lebaran tahun ini.

"Yang tadinya diharapkan angkutan mudik ataupun pariwisata bisa tumbuh, ternyata enggak," imbuh dia.

Darwoto yang juga menjadi bagian dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dalam membahas THR dengan serikat pekerja dan pemerintah, menilai SE yang diterbitkan tak mengakomodir perusahaan yang belum pulih.

Sebab dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan peundangan-undangan, yakni H-7 sebelum Lebaran, maka bisa dilakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu pun harus memuat waktu pembayaran THR, namun dengan syarat paling lambat pembayaran menjadi sehari sebelum Lebaran.

"Artinya di sini ada kesempatan bagi perusahaan sampai H-1, jadi dari yang sesuai aturan H-7 sebelum Lebaran bisa ke H-1. Ruangnya ini sangat sempit," jelasnya.

Padahal, menurut Darwoto, dalam rapat LKS Tripnas pekan lalu ada kesepahaman bersama bahwa bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi bisa lakukan perundingan bipartit untuk disepakati pembayaran THR tidak melewati Desember 2021.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

"Itu tiga pihak sudah sepaham dan sependapat (dalam rapat), tapi kalau pemerintah putuskan seperti ini (harus membayarkan penuh sebelum Lebaran) yah kita menghargai dan menghormati," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR secara penuh diputuskan mengingat sejak pandemi pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk bisa bertahan.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021)

Adapun untuk mengawal pelaksanaan THR 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2021 di tingkat pusat.

Satgas ini juga akan ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com