Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Ini Permintaan Pengusaha Hiburan

Kompas.com - 13/04/2021, 04:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya mendukung penuh semua keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2021.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

“Karena bukan hal yang baru terkait PP tersebut, dan lagi aturan tersebut merupakan lanjutan dari UU hak cipta, dan lanjutan keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diperkuat oleh PP ini,” kata Hana seperti dikutip dari Kontan, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, pembayaran royalti memang menjadi kewajiban bagi para pengelola layanan publik sebab produk lagu atau musik dari para musisi bila digunakan secara komersil maka memang wajib di bayar oleh para pengguna.

Selain itu, Asphija juga tengah melakukan negosiasi dengan LMKN mengenai tarif yang ditetapkan.

Sejak tahun 2019 rupanya Asphija meminta agar tarif dapat diturunkan namun sampai saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN.

“Terakhir di tahun 2019 lalu dari Asphija sudah bersurat ke LMKN untuk bisnis Karaoke agar tarif bisa diturunkan dan malah balik ke tarif normal yakni Rp 50.000 x 300 hari x jumlah room. Yang mana itu berat sekali misal 10 room saja sudah Rp 150 juta,” katanya.

Baca juga: Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Sehingga dengan tarif tersebut, Asphija merasa keberatan dan masih tetap menunggu kesepakatan tarif yang sesuai.

“Kami minta tarif itu di rumuskan lagi, karena dari aturan pemerintah evaluasi tarif itu harus dilakukan setiap tahun sekali,” ucapnya.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke akan ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya yakni Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari, Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari, Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari dan Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.

Sehingga Asphija meminta juga seharusnya tidak ada perbedaan tarif royalti antara karaoke keluarga dan eksklusif. (Venny Suryanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait aturan royalti lagu dan musik, ini kata pengusaha hiburan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com