Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Hal yang Perlu Diketahui dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK | Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Kompas.com - 13/04/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Kisah-kisah lahirnya perusahaan-perusahaan besar bidang teknologi itu memiliki kesamaan, yakni bermula dari sebuah kawasan yang berada di California, Amerika Serikat (AS).

Silicon Valley adalah menjadi magnet sekaligus jadi mesin penggerak dari banyak perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam. Tempat ini juga menjadi saksi lahirnya ribuan startup-startup terkemuka di kancah global.

Simak selengkapnya di sini

4. Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Terkait dengan sanksi administratif, Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Seperti apa dendanya? Baca di sini

5. Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Untuk membangkitkan sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Target penyaluran BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun cara melakukan pendaftaran agar mendapat BPUM ini bisa dilakukan secara online.

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com