Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alibaba Didenda Pemerintah China, Kekayaan Jack Ma Malah Melonjak Rp 33,35 Triliun

Kompas.com - 13/04/2021, 11:36 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

NEW YORK, KOMPAS.com - Pemerintah China baru saja memberi hukuman denda kepada perusahaan raksasa e-commerce asal China, Alibaba lantaran dinilai terbukti melakukan praktik monopoli.

Nilai denda yang diberikan mencapai 18,23 miliar yuan atau 2,8 miliar dollar AS. Jumlah tersebut setara dengan Rp 40,6 triliun (kurs Rp 14.500).

Dikutip dari Bloomberg, Selasa (13/4/2021), sertifikat penitipan efek Amerika (American Depository Receipt) Alibaba meningkat 9,3 persen di bursa saham New York (NYSE).

Baca juga: Jack Ma Didepak dari Daftar Pengusaha China saat Laba Alibaba Kinclong


Lonjakan tersebut merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Dengan demikian, pendiri Alibaba, Jack Ma pun mengalami kenaikan nilai kekayaan sebesar 2,3 miliar dollar AS atau Rp 33,35 triliun.

Jumlah total kekayaan Jack Ma berdasarkan data Bloomberg Billionaires Index saat ini mencapai 52,1 miliar dollar AS atau RP 485,75 triliun.

Denda yang dibebankan oleh pemerintah China ternyata tidak membuat investor khawatir. Investor menilai, besaran denda tersebut tidak separah yang mereka perkirakan.

Untuk diketahui, nilai dari denda yang dibebankan oleh regulator China tersebut setara dengan 4 persen dari penjualan domestik Alibaba. Jumlah denda yang dibebankan pun lebih rendah dari aturan yang berlaku, yakni maksimal 10 persen dari pendapatan.

Baca juga: Pemerintah China Denda Grup Alibaba Rp 40,6 Triliun, Mengapa?

Halaman:
Sumber Bloomberg


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com