Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EDCCash Masuk Daftar Investasi Ilegal sejak Oktober 2020

Kompas.com - 13/04/2021, 12:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.

Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash.

Baca juga: Berkat Aset Kripto NFT, Pria Ini Raup Rp 667 Juta dalam 6 Minggu

"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020, kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka. Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Terkait adanya kerugian yang dialami member EDCCash, SWI menyarankan untuk melapor kejadian tersebut langsung ke pihak Kepolisian.

"Kami mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi," saran Tongam.

Ia mengingatkan masyarakat, jika tertarik berinvestasi dalam instrumen aset kripto, diharapkan selektif dan tidak tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Alasannya, investasi kripto memiliki risiko tinggi dan harganya bergerak fluktuatif.

Baca juga: Kapitalisasi Aset Kripto Tembus Rp 28.000 Triliun, Dipimpin Bitcoin

"Jual beli koin kripto bisa dilakukan melalui crypto exchanger. Harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDCCash ini," kata Tongam.

Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Baca juga: Mengenal Ethereum, Uang Kripto Selain Bitcoin yang Harganya Terus “Meroket”

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019.

Kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com