Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri Besar Bakal Naik, Ini Tagihannya

Kompas.com - 13/04/2021, 14:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana tarif listrik naik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli 2021 akan berdampak pada melonjaknya tagihan ke pelanggan, termasuk untuk golongan pelanggan bisnis dan industri besar.

Salah satu skenario kenaikan tarif listrik adalah dengan menghapus 100 persen kompensasi yang selama ini dibayarkan pemerintah. Dengan skenario ini, semua golongan pelanggan akan lebih mahal bayar tagihan listrik per bulannya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, menjelaskan bahwa besaran kenaikan untuk tiap golongan berbeda-beda.

Baca juga: Berapa Kenaikan Tagihan Listrik Rumah Tangga Per Bulan Mulai 1 Juli?

Yang jelas, industri besar akan jadi yang paling mahal kenaikannya karena listriknya pun bertegangan tinggi.

“Yang paling tinggi kenaikannya adalah golongan industri besar, i4 itu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan (30.000 KVA ke atas) seperti industri semen, makanan dan masakan olahan, dan seterusnya,” ungkap Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Dalam bahan paparannya yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (13/4/2021), pelanggan bisnis besar dan industri besar masing-masing terdiri dari 2 golongan sistem pentarifan.

Pelanggan PLN bisnis besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Baca juga: Awas Main Layang-layang Sembarangan, Bisa Bikin Listrik Padam Total

Adapun untuk industri besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Rincian tagihan listrik pelanggan bisnis besar

Semula, tagihan listrik untuk pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.699.946 per bulan, dengan asumsi pemakaian daya 2.561 kWh sebulan.

Adapun jika kompensasi dari pemerintah dihapus 100 persen mulai 1 Juli nanti, maka tagihannya ikut berubah. Dengan asumsi pemakaian daya yang sama, tagihan listrik akan naik Rp 181.886 per bulan.

Dengan begitu, total tagihan listrik pelanggan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.881.832 per bulan.

Pelanggan yang masuk golongan tersebut di antaranya bisnis di bidang tekstil, pergudangan dan penyimpanan, serta pengolahan dan pengawetan.

Baca juga: Beda Tarif Listrik Saat Ini Dibandingkan Era Awal Jokowi Presiden

Sementara itu, untuk pelanggan golongan B-3/TM di atas 200 kVA tagihannya berbeda lagi. Yang termasuk pelanggan golongan ini di antaranya mall atau pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel.

Pada golongan bisnis besar ini, untuk asumsi pemakaian listrik 208.707 sebulan, maka sebelumnya biaya tagihan listriknya adalah Rp 234.328.239 per bulan.

Nantinya, jika tarif listrik naik maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 33.152.271 per bulan. Dengan begitu, total tagihan listrik sebulan menjadi Rp 267.480.510.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com