Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Aturan Pemerintah Soal THR Tidak Memberikan Kepastian

Kompas.com - 13/04/2021, 16:27 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, tidak memberikan kepastian.

Menurut dia, SE THR merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Di SE tahun ini terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021

Adapun alasannya pada poin 1, yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh, disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.

“Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” jelas dia.

Timboel menilai, SE THR yang diterbitkan kurang mengaspirasi, karena bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19, tidak diberi ruang mencicil, malah diwajibkan membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” tegas dia.

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh.

Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan diperkirakan tak bisa melalukan apa-apa karena pada H-1 dipastikan para pekerja sudah libur.

“Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,” ungkap Timboel.

Dengan perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Komentar Pengusaha

“Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1,” tambah Timboel.

Timboel menambahkan, jika point 2 yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14 sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.

Karena tidak ada batas waktu paling lambat, maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7.

Dengan tidak adanya ketentuan waktu di point 2, maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

“SE THR membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid-19 semakin besar,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com