Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Aturan Pemerintah Soal THR Tidak Memberikan Kepastian

Kompas.com - 13/04/2021, 16:27 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, tidak memberikan kepastian.

Menurut dia, SE THR merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Di SE tahun ini terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021

Adapun alasannya pada poin 1, yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh, disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.

“Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” jelas dia.

Timboel menilai, SE THR yang diterbitkan kurang mengaspirasi, karena bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19, tidak diberi ruang mencicil, malah diwajibkan membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” tegas dia.

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh.

Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan diperkirakan tak bisa melalukan apa-apa karena pada H-1 dipastikan para pekerja sudah libur.

“Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,” ungkap Timboel.

Dengan perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Ini Komentar Pengusaha

“Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1,” tambah Timboel.

Timboel menambahkan, jika point 2 yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14 sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.

Karena tidak ada batas waktu paling lambat, maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7.

Dengan tidak adanya ketentuan waktu di point 2, maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

“SE THR membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid-19 semakin besar,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com