JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 5 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi-cumi sebagai komoditas sasaran.
Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar bercerita, kelima kapal Vietnam itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan di bawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada.
Baca juga: Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster, KKP: Hanya Ukuran Konsumsi yang Diizinkan!
"Armada terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara, berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ungkap Antam dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).
Antam melanjutkan, para pelaku pencuri ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari kejaran aparat, sebelum akhirnya dilumpuhkan.
Kelima kapal Vietnam yang ditangkap, antara lain KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).
Antam bilang, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.
Baca juga: Menteri KP Trenggono soal Anjungan Migas Lepas Pantai: Jangan Hanya Pikirkan Keekonomian
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi.
Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terang Ipunk.
Sebagai informasi, penangkapan 5 kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.