Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Syariah Jalin Kerja Sama dengan Kemenag Untuk Kelola Dana Layanan Haji

Kompas.com - 13/04/2021, 19:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Tentang Penatalaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Jemaah Haji Reguler.

Perjanjian di antaranya mengatur tata kelola data dan informasi mengenai setoran awal, setoran lunas, pengembalian Bipih yang batal dan rekonsiliasi data jemaah haji. PKS ini akan berlaku sampai dengan 3 tahun ke depan.

“Ini dilakukan untuk mewujudkan kemitraan antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji," kata Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik RP 9,1 Juta, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, kerja sama ini merupakan inisiatif yang sangat baik untuk meningkatkan layanan kepada calon jemaah haji.

"Pengelolaan data yang lebih profesional akan meningkatkan layanan dan kepercayaan calon jemaah haji sehingga lebih tenang dalam melaksanakan ibadah,” jelas dia.

BCA Syariah terpilih sebagai BPS Bipih sejak tahun 2018. Layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan di 69 cabang BCA Syariah yang terhubung langsung dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com