Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik 450 VA Dicabut, Negara Hemat Rp 22 Triliun

Kompas.com - 14/04/2021, 02:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp 22,12 triliun.

"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp 22,12 triliun," kata Rida Mulyana dalam Rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Saat ini pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.

Pembuatan kebijakan itu, lanjut Rida, mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Lalu nilai tukar rupiah Rp 14.450 per dolar AS, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.

Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik 450 VA, maka negara akan menghabiskan uang Rp 61,09 triliun.

"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp 61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp 39 triliun," kata Rida.

Dia juga menjelaskan bahwa implementasi skema subsidi baru nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.

Baca juga: Profil Kang Dede, Komisaris Pelni dan Tim Medsos Jokowi Saat Pilpres

"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.

Sepanjang 2020, Kementerian ESDM mencatat ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan total subsidi mencapai Rp 47,05 triliun.

Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 menetapkan bahwa subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik 450 VA akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.

Baca juga: Waskita Karya Rugi Rp 7,38 Triliun, Apa Sebabnya?

Diskon listrik

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021.

Perlu dicatat, bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021. Sebelumnya subsidi listrik diberikan hingga akhir 2020.

Baca juga: Nasib Suram Waskita: 10 Anak Cucu Perusahaan Rugi, 1 Digugat Pailit

Dengan diterbitkannya PMK 40/2021, bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100 persen pada periode Januari hingga Maret 2021. Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50 persen untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.

Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.

Baca juga: Terlilit Utang Besar, Setahun BUMN Waskita Bayar Bunga Rp 4,74 Triliun

Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.

Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan.

Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com