Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persyaratan CPNS 2021 untuk Cumlaude hingga Disabilitas

Kompas.com - 14/04/2021, 07:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.

Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.

Perlu diketahui, ada beberapa formasi khusus yang dibuka untuk CPNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan antara lain putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen, penyandang disabilitas minimal 2 persen, diaspora, dan perekrutan putra/putri Papua serta Papua Barat.

Baca juga: Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya

Sementara, untuk pemerintah daerah dibutuhkan formasi khusus yang akan diisi lulusan terbaik dengan jumlah sesuai kebutuhan. Sama seperti pemerintah pusat, pemda memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk melamar CPNS dengan kebutuhan 2 persen, serta diaspora.

Berikut persyaratan yang perlu kamu ketahu bila berminat mendaftar melalui formasi khusus cumlaude serta disabilitas

Cumlaude

Berikut persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 putra/putri lulusan terbaik (cumlaude):

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN.

Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

d. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude. Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya

Disabilitas

Adapun persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 disabilitas antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com