Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Drone dan Pilot Drone Kini Bisa Online Lewat Sidopi

Kompas.com - 14/04/2021, 15:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (Sidopi).

Melalui SIdopi yang dapat di akses melalui online, kini registrasi drone dan pilot drone bisa dilakukan lebih mudah. Diluncurkannya Sidopi tak lepas dari jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatannya yang semakin masif.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada stakeholder.

Keberadaan aplikasi ini sekaligus upaya untuk menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Novie pun mengapresiasi penggunaan sistem Sidopi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone.

Baca juga: Ada Cuaca Ekstrem Akibat Bibit Sikon Tropis, Kemenhub Minta Pelaku Pelayaran Waspada

Lebih dari itu, secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online Sidopi ini, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie, Rabu (14/4/2021).

Ia juga mengingatkan bahwa hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka, Novie meminta kepada pengguna aplikasi sistem ini agar senantiasa memelihara dengan baik aplikasi ini.

Dengan begitu, ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya serta perangkat sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan selalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Baca juga: Kemenhub Minta Pekerja Migran Tak Balik ke RI Selama Masa Larangan Mudik

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU.

Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi aplikasi online Sidopi untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.

"Untuk saat ini aplikasi Sidopi ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilot berjumlah 235 pengajuan.

Cara mengajukan izin pilot drone di Sidopi

Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php.

Setelah itu, lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU,” jelasnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Kemenhub: Mobil Barang Tak Boleh Angkut Penumpang!

“Dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com