Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambat Cegah Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Dinilai Lalai

Kompas.com - 14/04/2021, 18:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu.

Sejumlah informasi didapatkan dari warga, pemerintah daerah, maupun Pertamina.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan, berdasarkan investigasi tersebut pihaknya menemukan beberapa hal.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Kronologi Ledakan Kilang Balongan Versi Warga

Salah satunya, ada keluhan masyarakat yang tidak direspons oleh Pertamina.

Selain itu, tidak ada informasi yang terbuka mengenai kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan cerita warga, sebelum terjadi insiden terbakarnya tangki minyak, pada Minggu 28 Maret 2021 warga di sekitar lokasi sudah mencium bau yang menyengat dari kilang Pertamina sejak sore hari.

"Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina, sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” ujar Hery dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/4/2021)

Protes warga ke kantor Pertamina terjadi sekitar pukul 22.00 WIB yang kemudian segera dibubarkan.

Baca juga: Ombudsman Minta Pertamina Segera Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Ledakan Kilang Minyak Balongan

Lalu pada pukul 23.45 WIB mulai terjadi ledakan kecil dan dilanjutkan dengan ledakan lebih besar pada Senin 29 Maret 2021 pukul 00.45 WIB dari kilang tersebut.

Menurut Hery, kondisi tersebut menunjukkan lambatnya respons Pertamina terhadap keluhan warga setempat terkait bau menyengat.

Padahal, hal itu seharusnya menjadi peringatan dini bagi perusahaan untuk mengantisipasi ledakan.

"Sebelum kejadian warga sudah teriak-teriak di depan Kilang Balongan, semestinya bau menyengat itu kan pertanda untuk dilakukan early warning system terhadap kejadian tersebut," kata dia.

Ombudsman RI bahkan menilai adanya kelalaian yang dilakukan perusahaan energi pelat merah itu terkait insiden ledakan, mengingat lambatnya menanggapi protes warga.

Baca juga: Ada Bau Menyengat Sebelum Kebakaran Kilang Balongan, Ini Kata Pertamina

"Kan sudah ada suatu seruan dari warga, katakanlah itu semacam demonstrasi di depan kantor, tapi tidak ada respons yang tegas, itu menurut saya bagian dari kelalaian tanggung jawab sosial Pertamina," kata Hery.

Selain itu, lanjut Hery, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan antara Pertamina dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.

Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran 4 tangki minyak Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen, termasuk Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ombudsman RI menyarankan Pertamina untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran.

"Serta menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," tutup Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com