JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan segera menghentikan operasional layanan perbankan di Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut bank pelat merah itu terhadap penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.
Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah tersebut akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Pamit dari Aceh, Kantor Cabang hingga ATM BRI Bakal Dioperasikan BSI
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Lantas, apa sebenarnya poin Qanun Aceh yang membuat BRI berhenti beroperasi?
Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018 menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Qanun LKS tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.
Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.
Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Bagaimana Nasib Nasabah yang Mau Transaksi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.