Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Pamit dari Aceh: Ada Kewajiban Transaksi Syariah hingga Alih Kelola Aset ke BSI

Kompas.com - 15/04/2021, 04:03 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK sebut dia, selanjutnya seluruh Bantuan Pemerintah di Propinsi Aceh tidak akan disalurkan oleh Bank BRI.

Bantuan tersebut akan disalurkan BSI dan PT Pos Indonesia.

3. Nasabah BRI bisa lakukan transaksi di BSI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan dihentikannya layanan BRI, seluruh portofolio dan layanan perbankan pelat merah ini dialihkan ke BRISyariah, yang saat ini telah tergabung ke dalam BSI.

Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah

Dengan adanya pengalihan layanan tersebut, seluruh kantor cabang dan e-channel BRI, yang terdiri dari 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 94 BRI unit, dan 444 ATM akan dioperasiokan oleh BSI.

Setelah dialihkannya portofolio dan layanan perbankan BRI ke BSI, nasabah dari bank dengan aset terbesar di Indonesia itu dapat melakukan transaksi perbankan di BSI.

"Nasabah (BRI) dapat bertransaksi di jaringan kerja BSI," ujar Aestika.

Aestika pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah di Aceh yang setia menggunakan layanan perbankan BRI selama ini.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com