Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Lembaga Keuangan Syariah yang Buat BRI Pamit dari Aceh

Kompas.com - 15/04/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengalihkan seluruh operasional dan layanan perbankan di Provinsi Aceh ke PT Bank Syariah Indonesia.

Pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari penutupan operasional BRI di Aceh. Sebab, BRI telah menyelesaikan proses transisi untuk menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Dengan demikian, maka seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Proses pengalihan pun telah dilakukan sejak bulan Juli 2019 dan rampung di Desember 2020.
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.

Baca juga: BRI Segera Pamit dari Aceh, Kenapa?

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Wajib Menerapkan Prinsip Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengalihan operasional BRI kepada BSI merupakan tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Provinsi Aceh, yang memiliki status sebagai daerah istimewa, memiliki kewenangan untuk mengembangan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam. Salah satu penerapan pelaksanaan syariat Islam dituangkan dalam pengelolaan lembaga keuangan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, jasa lembaga keuangan syariah pun dibutuhkan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syari'at Islam.
Aturan itu pun mewajibkan bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Tawarkan Pembiayaan Otomotif Margin Rendah, Simak Syaratnya

"Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan prinsip atau praktik keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap penduduk Aceh yang beragama Islam, serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Lalu bagaimana dengan penduduk dan entitas yang tidak berlandaskan pada agama Islam?

Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Bagaimana Nasib Nasabah yang Mau Transaksi?

Pasal 6 peraturan tersebut menjelaskan, kewajiban untuk melakukan transaksi dengan berlandaskan pada proses dan prinsip syariah juga wajib bagi setiap orang yang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum apapun yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan pemerintah/Kabupaten kota Aceh.

"Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini," tulis aturan tersebut.

Tak Hanya untuk Bank

Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Lembaga Keuangan Syariah, dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi, pinjam meminjam (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, serta usaha lain dengan prinsip syariah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa ditransaksikan, setiap produk lembaga keuangan syariah harus terlebih dahulu mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk melakukan kegiatan usahanya, lembaga keuangan tersebut juga diwajibkan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS tersebutlah yang nantinya akan memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan lembaga keuangan yang bersangkutan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Ada Peluang Kerja Sama, Bos Bank Islam Dubai Sowan ke Bank Syariah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com