Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Lembaga Keuangan Syariah yang Buat BRI Pamit dari Aceh

Kompas.com - 15/04/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengalihkan seluruh operasional dan layanan perbankan di Provinsi Aceh ke PT Bank Syariah Indonesia.

Pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari penutupan operasional BRI di Aceh. Sebab, BRI telah menyelesaikan proses transisi untuk menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Dengan demikian, maka seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Proses pengalihan pun telah dilakukan sejak bulan Juli 2019 dan rampung di Desember 2020.
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.

Baca juga: BRI Segera Pamit dari Aceh, Kenapa?

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Wajib Menerapkan Prinsip Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengalihan operasional BRI kepada BSI merupakan tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Provinsi Aceh, yang memiliki status sebagai daerah istimewa, memiliki kewenangan untuk mengembangan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam. Salah satu penerapan pelaksanaan syariat Islam dituangkan dalam pengelolaan lembaga keuangan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, jasa lembaga keuangan syariah pun dibutuhkan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syari'at Islam.
Aturan itu pun mewajibkan bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Tawarkan Pembiayaan Otomotif Margin Rendah, Simak Syaratnya

"Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan prinsip atau praktik keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap penduduk Aceh yang beragama Islam, serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Lalu bagaimana dengan penduduk dan entitas yang tidak berlandaskan pada agama Islam?

Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Bagaimana Nasib Nasabah yang Mau Transaksi?

Pasal 6 peraturan tersebut menjelaskan, kewajiban untuk melakukan transaksi dengan berlandaskan pada proses dan prinsip syariah juga wajib bagi setiap orang yang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum apapun yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan pemerintah/Kabupaten kota Aceh.

"Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini," tulis aturan tersebut.

Tak Hanya untuk Bank

Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Lembaga Keuangan Syariah, dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi, pinjam meminjam (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, serta usaha lain dengan prinsip syariah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa ditransaksikan, setiap produk lembaga keuangan syariah harus terlebih dahulu mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk melakukan kegiatan usahanya, lembaga keuangan tersebut juga diwajibkan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS tersebutlah yang nantinya akan memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan lembaga keuangan yang bersangkutan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Ada Peluang Kerja Sama, Bos Bank Islam Dubai Sowan ke Bank Syariah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com