1. Pada halaman utama PaDi UMKM B2B, klik "Masuk".
2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Login".
3. Pada halaman dashboard Akun Penjual Anda, klik menu "Pengaturan". Lalu lengkapi dokumen dan data-data yang masih kosong dan klik "Simpan".
Baca juga: Pastikan UMKM Tetap Tumbuh, Telkom Jadi Data Centralized Agregator PaDI UMKM
PaDi UMKM B2B juga menyediakan opsi kurir pribadi untuk memfasilitasi Anda yang mempunyai kurir selain yang telah tersedia di PaDi UMKM. Berikut cara untuk mengaktifkan kurir pribadi:
1. Pada menu Akun Penjual Anda, Pilih Menu "Pengaturan" kemudian klik tab "Pengiriman".
2. Masukkan ongkos kirim (per kg) dan durasi pengiriman pada kolom yang tersedia. Kemudian klik tombol "Simpan".
Catatan:
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan memberi ruang kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi pemasok dan vendor perusahaan plat merah.
Nantinya, hal tersebut akan dimuat dalam platform digital bernama Pasar Digital (PaDi) UMKM. Platform itu dibuat dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha UMKM.
“Kita punya program PaDi UMKM dimana sekitar Rp 18,5 triliun dari pembelian BUMN ke depan baik capex dan opex dibawah Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM. Ini kami segera launching di bulan Agustus,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam webinar yang digelar Indef, Selasa (28/7/2020).
Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, nantinya UMKM yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM akan dijadikan supplier bagi perusahaan plat merah.
Produk-produk yang bisa dipasok para UMKM pun beragam. Mulai dari catering hingga baju seragam.
“Produk yang bisa disalurkan mulai dari catering, seragam, berbagai produk pendukung dalam hal manufaktur,” kata Tiko.
Selain itu nantinya di dalam platform digital tersebut akan ada juga pembiayaan bagi UMKM. Diharapkan, dengan adanya hal tersebut bisa meningkatkan kualitas UMKM Indonesia.
“Biar ini menjadi katalis, demand baru dan karena kita memiliki perusahaan pembiayaan kita juga akan menyediakan penyediaan UMKM-nya melalui platform digital ini,” ucap dia.
Baca juga: Mulai Agustus, UMKM Bisa Jadi Pemasok Kebutuhan BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.