Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Prinsip Bank Syariah yang Berlaku di Aceh

Kompas.com - 15/04/2021, 10:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak akan ada lagi layanan Bank BRI di Aceh pada akhir tahun ini. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menutup seluruh operasional di Aceh.

Penutupan Bank BRI di Aceh ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018. Semua portofolio dan layanan perbankan bank pelat merah ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

Proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan Bank BRI telah dialihkan.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Dengan diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), provinsi dengan sebutan Serambi Mekkah itu tak lagi mengenal skema bunga berbunga dalam praktik perbankan konvensional yang digolongkan sebagai praktik riba.

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah," bunyi Pasal 2 ayat (1) Qonun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Sementara dalam ayat 2 di pasal yang sama disebutkan, semua akad keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.

Dalam pasal 6 dijelaskan, Qonun ini berlaku untuk setiap orang yang beragam Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan juga badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Sementara bagi non-muslim bisa mengikatkan diri dengan regulasi Qanun tersebut. Selain itu, Qanun juga berlaku untuk perorangan atau badan usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Qanun lembaga keuangan syariah tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.

Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Mengenal prinsip bank syariah

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menghindari bunga bank karena dianggap sebagai riba. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional.

Berikut cara kerja dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Pengelolaan dana pihak ketiga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com