Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Tata Caranya

Kompas.com - 15/04/2021, 11:06 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta

Sebagai informasi, dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data kemudian dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, apabila Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, berikut tata caranya :

Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara :

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara :

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com