Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 72 Kapal Illegal Fishing dalam 100 Hari Kerja Menteri Trenggono

Kompas.com - 15/04/2021, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah 100 hari Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus penyeludupan benih lobster.

Dalam 100 hari masa kerjanya, Trenggono melakukan penangkapan puluhan kapal illegal fishing dan menggagalkan penyeludupan benih bening lobster (BBL).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai dengan April 2021.

Baca juga: Menteri KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan ke 40 Negara Senilai Rp 1 Triliun

Hingga kuartal I-2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.

"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujar Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, 3 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan RI.

"Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," kata Antam.

Baca juga: Ini 3 Negara Pemasok Kurma ke Indonesia

Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan.

Antam menjelaskan pada tahun 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.

Dalam rangka memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

"26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” ucap Antam.

Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini.

“Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL,” tegas Antam

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) hingga saat ini melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama BBL.

Total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember sampai 14 April 2021 sebanyak 35 kasus, dengan nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp 210 miliar.

Kepala BKIPM Rina menyampaikan, terdapat kejadian pelanggaran penyelundupan pada periode menteri Trenggono, diantaranya 2 kasus di Tarakan dan 3 kasus di Makassar. Di Gorontalo, Tahuna, serta Jakarta I, masing-masing 2 kasus. Kemudian, 3 kasus masing-masing dari Surabaya I dan Mataram, serta 8 kasus di Jambi.

Baca juga: KKP Tangkap 5 Kapal Vietnam di Laut Natuna yang Curi Cumi-cumi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com