Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Kompas.com - 15/04/2021, 20:31 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida mengatakan, dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," kata Ida dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: BCA Bakal Luncurkan E-commerce Khusus Produk UMKM Lokal

Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.

Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kami terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Ida.

Ida menambahkan, program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,” tegas Ida.

Baca juga: Menhub Sarankan Maskapai Bangun Bisnis di Luar Sektor Penerbangan, Ini Alasannya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Kita akan bentuk tim untuk lebih teknis, agar bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali.

Ali menjelaskan, selama ini masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya di program JKN-KIS.

Ali bilang, ketidakapatuhan tersebut mencakup ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang, sehingga berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.

Baca juga: KKP Tangkap 72 Kapal Illegal Fishing dalam 100 Hari Kerja Menteri Trenggono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com