Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik 113 Pejabat Fungsional, Kemenaker: Harus Kolaboratif

Kompas.com - 15/04/2021, 21:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melantik 113 pejabat fungsional yang terdiri dari 1 orang pejabat fungsional melalui kenaikan jabatan, 27 orang pejabat fungsional melalui in passing (penyesuaian), dan 85 orang pejabat fungsional pengangkatan pertama.

Pelantikan 113 pejabat fungsional yang dilakukan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (pasal 87) ini merupakan pejabat fungsional Widyaswara Utama, Instruktur, Analis Kepegawaian, Assesor SDMA, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang Jasa, Pranata Komputer, Perencana, Peneliti, dan Arsiparis Kemnaker.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, para pejabat fungsional diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, karena pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan digitalisasi melalui system flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederahana.

"Pejabat fungsional juga didituntut untuk bisa (harus) memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain. Sehingga mampu bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Pengiriman Barang E-Commerce Diproyeksi Naik hingga 5 Kali Lipat

Anwar menjelaskan, jabatan fungsional dan struktural merupakan jalur karir yang bisa dilalui oleh siapapun, terutama oleh ASN. Jabatan struktural dan jabatan fungsional, bukan jabatan superior, imperior, tapi jabatan atau posisi yang saling melengkapi.

"Jadi pejabat tinggi mulai dari Utama, Madya, dan Pratama ini, juga perlu dukungan dari pejabat-pejabat fungsional, " kata dia.

Anwar menyebut, ada beberapa skema untuk menjadi calon pejabat fungsional. Pertama, melalui penyetaraan sebagai penyederhanaan struktur birokrasi. Kedua, melalui jalur in passing yakni satu uji kompetensi untuk menentukan tingkatan menjadi pejabat fungsional.

"Tetapi ada yang mulai dari awal, ada yang dari sisi rekognisi pengalaman dan juga kapasitasnya bisa menduduki jabatan fungsional lebih tinggi. Misalnya pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya," ucap dia.

Anwar berharap pejabat yang dilantik melalui kenaikan jenjang jabatan, in passing dan pengangkatan pertama, dapat memberikan angin segar sebagai upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan programkegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang terukur.

Baca juga: Menhub Sarankan Maskapai Bangun Bisnis di Luar Sektor Penerbangan, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com