Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Agen Lion Parcel? Simak Syarat dan Modal yang Dibutuhkan

Kompas.com - 16/04/2021, 06:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memulai bisnis jasa pengiriman barang rupanya tak harus memiliki modal yang besar. Bagi Anda yang ingin mencoba bisnis tersebut Lion Parcel membuka kesempatan untuk menjadi agennya.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi agen Lion Parcel?

Pertama-tama, Anda yang tertarik menjadi agen Lion Parcel harus mengunjungi laman resmi perusahaan di lionparcel.com. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email dan data lokasi yang diusulkan untuk menjadi tempat agen.

Baca juga: Tertarik Buka Agen JNE? Ini Syarat-syaratnya

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Berbentuk Badan Usaha minimal CV, dapat juga perorangan.
2. Mengajukan pendaftaran dengan mengisi form aplikasi P.O.S. Lion Parcel.
3. Pengajuan berbentuk Badan Usaha melampirkan :

a. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan
b. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Pendirian Perusahaan)
c. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/Surat Keterangan Domisi
d. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan/Surat Pengukuhan KTP/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
e. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur
f. Memiliki tempat usaha sesuai dengan form pendaftaran, paling tidak minimum 2 (dua) tahun untuk tempat usaha yang masih sewa
g. Melampirkan titik koordinat/foto lokasi
h. Fotokopi halaman pertama buku rekening

Baca juga: Ini Syarat, Cara, dan Modal untuk Buka Gerai Alfamart

Pengajuan berbentuk perorangan, melampirkan :
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi NPWP
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi halaman pertama buku rekening
e. Melampirkan titik koordinat/foto lokasi

Selanjutnya, syarat operasional yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Wajib Memiliki Peralatan untuk mendukung kinerja POS, seperti :

a. Timbangan minimal 60 Kg
b. Menyediakan minimal 1 PC desktop (komputer) atau laptop
c. Menyediakan printer (deskjet / inkjet)
d. Menyediakan koneksi internet yang baik
e. Memiliki fasilitas komunikasi telepon
f. Alat ukur atau meteran

2. Wajib memiliki sumber daya manusia untuk mendukung kinerja POS, seperti :

a. Wajib menyediakan staff admin dan kurir dengan menyerahkan fotokopi KTP
b. Wajib menyediakan minimum 1 (satu) armada motor atau mobil untuk keperluan operasional

Lalu, ketentuan umum yang wajib diikuti sebagai berikut:

1. P.O.S. diwajibkan mengantarkan Paket / Dokumen ke Sub Konsolidator / Konsolidator dan Shuttle Commuter / Shutte Transit terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan perorangan.
2. Radius/jarak satu P.O.S. dengan yang lainnya adalah 500 (lima ratus) meter. Disesuaikan dengan kondisi market, untuk gedung / pusat perbelanjaan (ITC atau sejenisnya) hanya diperbolehkan untuk 1 P.O.S. aktif di dalam 1 gedung.
3. Lokasi P.O.S. tidak boleh digabung dengan usaha jasa pengiriman sejenis.
4. Lokasi pengajuan P.O.S. disarankan berada pada jalan utama atau jalan protokol.
5. Melakukan pembayaran top up kepada Lion Parcel sebesar IDR 2.500.000 dengan minimal saldo yang tidak bisa digunakan sebesar IDR 50.000. Mohon melampirkan bukti top up untuk mendapatkan jadwal basic training dan user ID.
6. Tidak ada biaya franchise.
7. Mendapatkan diskon dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Diskon penjualan 30 persen untuk product onepack dan regpack luar kota.
b. Diskon penjualan 15 persen untuk product onepack dan regpack dalam kota.
c. Diskon penjualan 20 persen untuk product landpack.
d. Diskon penjualan 20 persen untuk product docupack.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com