Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggapi Keluhan Petani Sragen, Mentan: Tidak Ada Kebijakan Jual Pupuk Subsidi Secara Paket

Kompas.com - 16/04/2021, 08:24 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menanggapi keluhan petani Sragen atas kebijakan kios pengecer yang mengharuskan pembelian pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.

Dia menegaskan, kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.

"Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi, tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam distem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

“Petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum. Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk nonsubsidi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sarwo mengatakan, distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi.

"Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Sasaran," terangnya.

Adapun, keluhan tersebut salah satunya mencuat di Kecamatan Sidoharjo dan Tanon, Sragen.

Di Kecamatan Tanon, Wakil Ketua Kelompok Tani (Poktan) Raharjo Desa Gawan, Sutarno mendapat keluhan dari anggotanya yang diancam pengecer tidak akan diberi jatah pupuk subsidi jika tidak mau membeli nonsubsidi.

Baca juga: Dukung Petani, Kementan Siapkan Stok Pupuk Subsidi 3 Kali Lipat

“Ya kemarin sempat ramai, petani di sini juga mbengok (teriak) karena mau ambil jatah subsidi harus diembel-embeli beli nonsubsidi. Kalau nggak mau, jatahnya pupuk subsidi nggak diberikan,” terangnya.

Ia menyampaikan, petani sempat berang dan berontak karena harus diwajibkan membeli ( tumpangan)  pupuk nonsubsidi itu cukup mahal.

Setiap satu hektar (ha), petani diwajibkan membeli pupuk NPK nonsubsidi satu sak 20 kilogram (kg) seharga Rp 185.000.

“Ya pada nggak mau. Karena memberatkan. Dulu juga nggak ada tumpangan macam-macam kok mau dipermainkan. Sudah petani ini kesulitan pupuk kurang, malah dibebani pakai tumpangan segala. Siapa yang nggak pegel,” tuturnya.

Senada, perwakilan Poktan Karya Mulya Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Joko Alip Sutanto menyampaikan, saat ini petani menghadapi kendala jatah pupuk bersubsidi yang jauh di bawah kebutuhan.

Baca juga: Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi

“Banyak petani yang ngeluh, kenapa harus diembel-embeli beli pupuk nonsubsidi. Kalau nggak dibeli, jatah pupuk bersubsidinya tidak diberikan,” ujarnya.

Selain itu, petani juga dipersulit dengan kebijakan pengecer yang mulai main tumpang dalam mendistribusikan pupuk subsidi jatah petani.

“Akhirnya petani yang tua-tua menolak dan tidak mau beli lagi karena diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi, itu jadi malas,” paparnya.

Alokasi pupuk subsidi berkurang

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di Sragen pada 2021 memang berkurang dari tahun 2020.

Baca juga: Ekspor Pertanian Naik, Kementan: Kami Siap Gelar Karpet Merah untuk Eksportir

Untuk TSP dan ZA tidak ada jatah lagi. Sementara itu, urea hanya yang dijatah 99 persen dari pengajuan. Kemudian jenis NPK hanya mendapat jatah 30 persen dari pengajuan kabupaten.

“Sedangkan jatah pupuk organik kita dapatkan. Pengurangan itu karena memang kemampuan anggaran pemerintah yang banyak untuk penanganan Covid-19,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan terkait penyediaan pupuk bersubsidi, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin.

Pada pendataan awal terkait RDKK juga sudah diinput sesuai dengan kebutuhan petani. Tentunya kebutuhan itu disesuaikan dengan rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

Kemudian sebelum membuat RDKK, para petugas PPL juga sudah dikerahkan mendampingi petani dan poktan dengan pedoman dari Balitbangtan.

Baca juga: Amankan Ketersedian Pangan hingga Lebaran, Kementan Intervensi Distribusi dan Stok

“Dari RDKK kemudian diinput ke e-RDKK. Ternyata yang turun memang di bawah kebutuhan dan RDKK karena pemerintah banyak prioritas alokasi anggaran di era Covid-19 ini. Tidak hanya dunia pertanian, semua sektor juga merasakan imbas yang sama,” tukasnya.

Dia berharap, kekurangan alokasi itu bisa dipenuhi dengan pupuk nonsubsidi atau bisa menggunakan pupuk organik. Sebab, kalau hanya mengandalkan jatah pupuk subsidi memang akan sangat kurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com