Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri

Kompas.com - 16/04/2021, 11:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat pensiun PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

"Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti PMK Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan PMK tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan tersebut, Jumat (16/4/2021).

Berbeda dari aturan sebelumnya, penghitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan uang pensiun mengacu pada beberapa hal. Sedangkan dalam aturan lama, perhitungan BOP mengacu pada proporsi beban kerja yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak konsultan ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri, namun tetap berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.

Baca juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Di aturan baru, perhitungan besaran BOP sudah memperhitungkan angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun berdasarkan biaya satuan di tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan juga mencakup usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi, perubahan peserta tahun berikutnya, penyesuaian indeks, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya hasil perhitungan besaran BOP tersebut akan menjadi acuan penetapan biaya satuan.

"Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Nantinya, Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. Kemudian KPA BUN mengajukan indikasi kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan.

Lalu Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi dana tersebut.

"KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Asabri dan Taspen bertanggungjawab sepenuhnya atas BOP yang diterima," sebutnya.

Saat PMK yang baru ini mulai berlaku, PMK yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK yang baru efektif pada tanggal diundangkan, yakni 8 April 2021.

Baca juga: Dibuka hingga 30 April, Ini Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com