Rinciannya dengan menyasar ke bangunan dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 742 MW, industri dan bisnis 624,2 MW, rumah tangga 648,7 MW, pelanggan PLN dan kelompok sosial 68,8 MW, serta gedung pemerintah 42,9 MW.
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Uang Makan Pekerjanya Sehari Bisa Rp 7,5 Miliar
Dadan bilang, saat ini pemerintah tengah menyelaraskan regulasi melalui Peraturan Presiden mengenai tarif listrik EBT dan revisi Permen ESDM untuk menarik lebih banyak pihak menggunakan energi terbarukan.
"Khusus PLTS Atap, insyaallah tahun ini kami targetkan 70 MW dari realisasi tahun 2020 sebesar 13,4 MW," kata dia.
Adapun kini sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.
Kemudian Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, lalu Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN.
Serta Peraturan Menteri ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.
Baca juga: Pasang Panel Surya, Berapa Lama Bisa Balik Modal?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.