Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Cyber Ethics dan Cyber Law, Kontribusinya bagi Dunia Bisnis

Kompas.com - 16/04/2021, 15:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RABU, 14 April 2021 saya turut menghadiri Peluncuran buku Cyber Ethic dan Cyber Law – Kontribusinya bagi Dunia Bisnis. Sebuah buku menarik yang di tulis oleh Prof Dr (Doddy) Ida Bagus Rahmadi Supancana, SH, MH sekaligus merupakan serial publikasi dari Atma Jaya Studies on Aviation, Outer Space and Cyber Laws.

Acara peluncuran buku ini memang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Unika Atma Jaya; Atma Jaya Studies on Aviation, Outer Space, and Cyber Laws ; Atma Jaya Institute of Public Policy.

Mengapa acara ini menjadi menarik? Karena diskusi dalam peluncuran buku tersebut diarahkan kepada pembahasan dalam pengaturan Fintech atau teknologi finansial di Indonesia.

Selain diisi dengan presentasi singkat dan padat oleh Sang Penulis, acara pembahasan buku diperkaya oleh penanggap profesional di bidangnya masing masing, antara lain Prof Abu Bakar Munir, Andreas Maryoto, dan Stevanus Pangestu. Acara menjadi lebih menarik lagi dan hidup karena pihak penyelenggara menunjuk Saudara Edbert Gani Suryahudaya dari CSIS sebagai moderator.

Buku setebal 130 halaman karya Professor Doddy, guru besar ilmu Hukum adalah merupakan buku ke sekian dari banyak sekali yang telah ditulis olehnya. Sebagian besar buku tulisan Prof Doddy adalah wujud dari refleksi keperdulian beliau dalam memandang perkembangan mutakhir yang terjadi beserta dampaknya ditengah kehidupan sehari hari masyarakat luas.

Baca juga: Ke Depan, Digital Akan Menjadi Keharusan...

Terutama sekali buku tersebut tampil sebagai sebuah kontribusi nyata dalam mengawal pesatnya pertumbuhan dan kompleksitas dalam antisipasi pengaturan industri teknologi yang tengah marak belakangan ini.

Menjadi sangat penting dalam mengikuti dan mengamati perkembangan fintech sebagai sebuah sektor yang demikian pesat pertumbuhannya di dunia yang tidak bisa dihindari akan banyak bersinggungan dengan banyak hal penting dalam kegiatan rutin sehari-hari.

Misalnya saja sampai sejauh mana perlindungan data pribadi dapat terjaga dalam lingkup privasi seseorang, atau lebih jauh lagi akan kemana arahnya hak para konsumen dapat tetap terjaga nantinya.

Pada titik inilah maka banyak hal berkait dengan etika dan sisi hukum serta regulasi akan menjadi sangat krusial untuk dapat dipahami bersama demi tegaknya keadilan.

Dunia siber dengan salah satu unsur utamanya berwujud artificial inteligent telah muncul di permukaan sebagai sebuah fenomena yang kadang cukup membingungkan. Akselerasi kemajuan teknologi yang berciri otomatisasi terutama dibidang finansial telah merubah drastis gaya hidup semua orang.

Tantangan inilah yang membuat sorotan terhadap etika berbisnis dalam era cyber menjadi sangat penting untuk dapat dipahami bersama berkait dengan perkembangan hukum dan aturan yang menyertainya.

Kesemua itu kemudian memunculkan atau bahkan membuat kesenjangan antar generasi menjadi semakin melebar. Semua orang telah “dipaksa” untuk segera menyesuaikan diri masuk ke dunia digital, dunia yang seolah akan bergantung banyak kepada sebuah “gadget” untuk berkomunikasi.

Proses yang ternyata dalam 2 tahun belakangan ini justru menjadi lebih memperkuat tekanan untuk segera masuk ke dalam dunia virtual tanpa tersedianya pilihan lain seiring dengan merebaknya pandemic Covid-19.

Beberapa sahabat saya yang tidak atau enggan mengikuti dinamika perkembangan jaman dalam penggunaan gadget, tiba tiba saja menjadi “tersiksa” dan sangat terisolir dari perkembangan informasi mutakhir.

Mereka harus menunggu anak bahkan cucunya terlebih dahulu untuk bisa membaca pesan melalui WA misalnya, atau membaca kiriman email dari kerabatnya. Mereka harus menunggu anak dan atau cucunya untuk dapat turut serta menikmati informasi dalam Instagram atau twitter karena tidak mahir dalam berpetualang dengan gadget.

Baca juga: Berebut Renyahnya Pasar Milenial, Ramai-ramai Jadi Bank Digital

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com