Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak

Kompas.com - 16/04/2021, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak dikelola Yayasan Harapan Kita pada tahun 1977.

Pasalnya kala itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP. Sebelumnya, pengelolaan TMII diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Namun, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, TMII tetap membayar pajak.

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Pengelolaan TMII, Akan Seperti Apa?

"Di tahun 1977 sudah ada Kepres yang menyatakan penguasaannya dikelola oleh yayasan. Kita belum ada aturan yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 1977, apalagi baru berdiri yayasan itu," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).

Adapun kini, pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

Dia berharap, adanya beleid baru membuat PNBP dari TMII masuk ke kas negara. Lebih dari itu, pengambilalihan TMII ke negara dilatarbelakangi agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

"Penerimaan negara ada 2, pajak dan non pajak. Kalau pajak pasti sudah ada (yang disetor TMII). Makanya sekarang dikelola Setneg kerja sama dengan BUMN, kita harapkan ada PNBP yang masuk ke negara," tuturnya.

Dia mengakui, TMII memang tak lagi mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 1998.

Sejak saat ini, Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII dituntut lebih mandiri untuk menanggung seluruh biaya operasional.

"Kalau mengenai support APBN memang ada perubahan. Sejak 1998 beralih, mungkin tidak ada lagi. Memang benar tidak ada lagi karena harus mandiri. Jadi penerimaannya selama ini mungkin oleh mereka digunakan untuk operasional," pungkas Encep.

Baca juga: Diambil Alih Setneg, Dirut TMII: Tidak Ada Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII, maka Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg

Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com