Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja

Kompas.com - 16/04/2021, 19:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19/2021 yang telah ditetapkan pada Maret 2021.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, aset TMII berupa tanah mencapai Rp 20,5 triliun.

Nilai tersebut diketahui setelah Kemenkeu melakukan inventarisasi aset dan revaluasi aset.

Baca juga: Digagas Bu Tien 48 Tahun Lalu, Bangun TMII Telan Rp 10,5 Miliar

"Di sana banyak jenis barangnya, tanahnya milik negara sudah bersertifikat dengan hak pakai Rp 20,5 triliun nilai tanahnya. Itu baru tanahnya saja," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).

Encep menuturkan, pihaknya kini masih menginventarisasi aset tempat wisata tersebut. Bukan hanya Barang Milik Negara (BMN), di dalamnya ada aset milik daerah (Barang Milik Daerah/BMD) dan pihak-pihak yang bekerjasama dengan badan pengelola.

"Di situ banyak, ada sepuluh K/L, ada museum inovasi, ada 31 anjungan, ada kerja sama dengan mitra. Dan teman-teman sekarang sedang mengecek detilnya," ucap dia.

Pengecekan juga termasuk mendata pihak mana saja yang diajak bekerja sama, bentuk kerja sama, panjang waktu kontrak kerja sama, dan jumlah karyawan.

Nantinya, penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke negara diberi waktu hingga 3 bulan mendatang.

"Semua menyangkut orang, barang, dan uang, nanti akan diaudit. Meneliti semua tanahnya, bangunannya, kerjasama, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran, baru setelah jelas kita lakukan serah terima," ucap Encep.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Baca juga: Diambil Alih Setneg, Dirut TMII: Tidak Ada Kerugian Negara

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII, maka Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg

Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Pengelolaan TMII, Akan Seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com