Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Diperbolehkan Daftar Sekolah Kedinasan dan Ikut Tes CPNS/PPPK?

Kompas.com - 16/04/2021, 20:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini memberikan peluang bagi masyarakat lulusan SMA/sederajat untuk menjadi ASN melalui jalur Sekolah Kedinasan serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Calon pelamar pun bertanya-tanya apakah diperbolehkan mengikuti sekolah kedinasan dan CPNS/PPPK sekaligus?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, pada dasarnya lulusan SMA/sederajat dapat mendaftar kedua skema tersebut. Namun, ada hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar.

Baca juga: Ini Persyaratan CPNS 2021 untuk Cumlaude hingga Disabilitas

"Sekolah Kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat. Sedangkan untuk CPNS dan PPPK, memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, namun sangat terbatas," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Untuk itu Teguh mengingatkan, agar calon pelamar yakin dengan pilihan yang akan diambilnya. Selain karena formasi yang terbatas, hal ini juga dikarenakan pelamar hanya dapat memilih satu Sekolah Kedinasan dan juga satu formasi pada seleksi CPNS maupun PPPK.

"Jika ingin mendaftar sekolah kedinasan, lebih baik fokus terhadap proses seleksi sekolah kedinasan. Demikian juga sebaliknya. Percaya dengan pilihan yang diambil, diikuti dengan ikhtiar, doa, dan usaha yang cukup. Insya Allah hasil yang terbaik," ujarnya.

Baca juga: Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Sebagai informasi, pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan telah dibuka sejak 9 April dan akan berahir pada 30 April 2021.

Terdapat delapan instansi pemerintah yang membuka Sekolah Kedinasan tersebut. Sementara, pelaksanaan pendaftaran CPNS dan PPPK baru akan dimulai pada Mei tahun ini.

Total kebutuhan CPNS dan PPPK sebanyak 1.275.387, dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK non-guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094). Sedangkan total kebutuhan Sekolah Kedinasan berkisar 8.500 orang.

Baca juga: Dibuka hingga 30 April, Ini Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com