"Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur," pungkas dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Baca juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Pengelolaan TMII, Akan Seperti Apa?
Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.
Saat ini, tim tengah menghitung aset bangunan di dalam TMII.
Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.