Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Simpanan Buka Banyak Lowongan Kerja, Minat?

Kompas.com - 18/04/2021, 07:02 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi.

Waktu pendaftaran dibuka mulai Sabtu (17/4/2021) hingga 25 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Beberapa posisi yang dibutuhkan yakni Asistant Manager Riset, Sub Manager Riset, Asistant Manager Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Sub Manager Analisis Metode Resolusi, Sub Manager Peraturan, Asistant Manager Litigasi, dan Sub Manager Investigasi.

Baca juga: LPS: Tidak Ada Bank Gagal pada 2020

Selain itu juga Manager Pengelolaan Karir dan HRIS, Sub Manager Pengelolaan Kinerja, Senior Manager Strategic HR, dan Sub Manager Pengembangan Aplikasi.
Secara keseluruhan, ada 20 posisi yang dibuka di dalam lowongan kerja tersebut.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi khusus untuk bergabung melalui jalur professional hire. Jadilah bagian dari perjalanan LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan menjaga simpanan nasabah di Indonesia," tulis LPS dalam website resmi mereka.

Pihak LPS pun mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online dan dilakukan lewat laman https://ppm-rekrutmen.com/lps. Untuk pelamar yang pernah mengirimkan lamaran kerja sebelumnya, wajib memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online di situs web tersebut.

Kegiatan seleksi online dan pengumuman tahapan seleksi pun dilakukan di laman itu.

Baca juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Persyaratan umum pendaftaran lowongan kerja LPS sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. IPK min 3.00 skala 4.00.
  3. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabulitas sistsem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Pembentukan LPS didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Rilis
Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Whats New
Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Earn Smart
Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+