Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penjamin Simpanan Buka Banyak Lowongan Kerja, Minat?

Kompas.com - 18/04/2021, 07:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi.

Waktu pendaftaran dibuka mulai Sabtu (17/4/2021) hingga 25 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Beberapa posisi yang dibutuhkan yakni Asistant Manager Riset, Sub Manager Riset, Asistant Manager Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Sub Manager Analisis Metode Resolusi, Sub Manager Peraturan, Asistant Manager Litigasi, dan Sub Manager Investigasi.

Baca juga: LPS: Tidak Ada Bank Gagal pada 2020

Selain itu juga Manager Pengelolaan Karir dan HRIS, Sub Manager Pengelolaan Kinerja, Senior Manager Strategic HR, dan Sub Manager Pengembangan Aplikasi.
Secara keseluruhan, ada 20 posisi yang dibuka di dalam lowongan kerja tersebut.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi khusus untuk bergabung melalui jalur professional hire. Jadilah bagian dari perjalanan LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan menjaga simpanan nasabah di Indonesia," tulis LPS dalam website resmi mereka.

Pihak LPS pun mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online dan dilakukan lewat laman https://ppm-rekrutmen.com/lps. Untuk pelamar yang pernah mengirimkan lamaran kerja sebelumnya, wajib memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online di situs web tersebut.

Kegiatan seleksi online dan pengumuman tahapan seleksi pun dilakukan di laman itu.

Baca juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Persyaratan umum pendaftaran lowongan kerja LPS sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. IPK min 3.00 skala 4.00.
  3. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabulitas sistsem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Pembentukan LPS didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com