Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologinya

Kompas.com - 18/04/2021, 20:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak dicairkan.

Dana tersebut diketahui milik salah satu klien dari Riduan Tambunan SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners.

Kini, kuasa hukum klien tengah berupaya meminta tanggung-jawab PT Bank Mega Syariah (BMS) terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

Baca juga: Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah

Riduan menjelaskan, dana deposito sebesar Rp 20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS sejak tahun 2012. Deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan pada Bank guna memenuhi ketentuan sejumlah aturan.

Di antaranya Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Deposito Nasabah Raib Rp 56 Miliar, Ini Tanggapan Bank Mega

“Dana sebesar Rp 20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).

Penempatan tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing Rp 5 miliar, dengan Nomor Seri : 036466, 036465, 036464 dan 036463. Adapun 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.

“Pada tahun 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, bahwa dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” kata Riduan.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Populer di Indonesia, dari Deposito hingga Saham

“Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” sambungnya.

Ia menilai, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Hal tersebut sebagaimana Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com