Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 19/04/2021, 05:02 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru, Tetap Buka Meski Mudik Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com