Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, KSPI Bakal Demo di Gedung MK hingga Kantor Gubernur Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/04/2021, 13:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana unjuk rasa di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 21 April 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, agenda aksi kali ini adalah meminta MK membatalkan dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja.

Aksi bertepatan dengan jadwal sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Baca juga: KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Pihaknya meminta MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh serikat pekerja, baik secara materiil maupun formil.

"Kami minta para hakim mahkamah konstitusi mencabut UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun secara formil, dan kami aksi pada tanggal 21 April 2021," kata Said dalam konferensi daring, Senin (19/4/2021).

Said menyebut, aksi bakal berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB diikuti oleh 10.000 orang di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

Nantinya massa tak hanya ditempatkan di gedung MK, tetapi tersebar di kantor gubernur maupun bupati setempat.

Said menyebut, perkumpulan massa mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, dan melakukan rapid test jika diharuskan.

Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

"Di MK ada 100-150 orang mengikuti protokol, dan massa di 24 provinsi di kantor gubernur atau kantor Bupati. Selain itu yang 10.000 buruh mayoritas akan ada di depan pagar pabrik, keluar dari tempat produksi untuk memasang spanduk, banner, dan lain-lain," ungkap Said.

Penggugat uji formil UU Cipta Kerja, Riden Hatam Azis mengatakan, aksi dilakukan usai MK menjadwalkan sidang judicial review uji formil pada lusa mendatang.

Tuntutan tersebut diajukan karena proses penetapan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi 8 asas, meliputi perintah Undang-Undang Dasar 1945, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga sisi fundamentalnya.

Dari sisi penetapan, Riden merasa proses penetapan UU Cipta Kerja sangat tidak terbuka.

Pembahasan selalu dilakukan berpindah-pindah dengan jadwal yang diubah seenaknya.

Baca juga: 3 Cara Beri Masukan soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Bagi saya hal ini secara prosedur tentu tidak lazim. Bahkan kita tahu Sidang Paripurna itu dilakukan tanggal 10 Oktober 2020, undangan resminya sudah beredar. Tapi realitasnya dipercepat jadi tanggal 5 Oktober jam 13.00 WIB," pungkas Riden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com