Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, KSPI Bakal Demo di Gedung MK hingga Kantor Gubernur Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/04/2021, 13:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana unjuk rasa di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 21 April 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, agenda aksi kali ini adalah meminta MK membatalkan dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja.

Aksi bertepatan dengan jadwal sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Baca juga: KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Pihaknya meminta MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh serikat pekerja, baik secara materiil maupun formil.

"Kami minta para hakim mahkamah konstitusi mencabut UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun secara formil, dan kami aksi pada tanggal 21 April 2021," kata Said dalam konferensi daring, Senin (19/4/2021).

Said menyebut, aksi bakal berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB diikuti oleh 10.000 orang di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

Nantinya massa tak hanya ditempatkan di gedung MK, tetapi tersebar di kantor gubernur maupun bupati setempat.

Said menyebut, perkumpulan massa mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, dan melakukan rapid test jika diharuskan.

Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

"Di MK ada 100-150 orang mengikuti protokol, dan massa di 24 provinsi di kantor gubernur atau kantor Bupati. Selain itu yang 10.000 buruh mayoritas akan ada di depan pagar pabrik, keluar dari tempat produksi untuk memasang spanduk, banner, dan lain-lain," ungkap Said.

Penggugat uji formil UU Cipta Kerja, Riden Hatam Azis mengatakan, aksi dilakukan usai MK menjadwalkan sidang judicial review uji formil pada lusa mendatang.

Tuntutan tersebut diajukan karena proses penetapan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi 8 asas, meliputi perintah Undang-Undang Dasar 1945, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga sisi fundamentalnya.

Dari sisi penetapan, Riden merasa proses penetapan UU Cipta Kerja sangat tidak terbuka.

Pembahasan selalu dilakukan berpindah-pindah dengan jadwal yang diubah seenaknya.

Baca juga: 3 Cara Beri Masukan soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Bagi saya hal ini secara prosedur tentu tidak lazim. Bahkan kita tahu Sidang Paripurna itu dilakukan tanggal 10 Oktober 2020, undangan resminya sudah beredar. Tapi realitasnya dipercepat jadi tanggal 5 Oktober jam 13.00 WIB," pungkas Riden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com