KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional HM Yadi Sofyan Noor mengatakan, penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja.
Sebab, penyediaan pupuk merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tata kelola melibatkan pemerintah daerah (pemda).
"Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah-olah yang mengurus semuanya," katanya di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Sofyan menjelaskan, dalam sinergi antar kementerian ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi.
Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan
Kemudian, Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya
Kementan, sambungnya, menyiapkan petani yang menjadi sasaran penerima pupuk subsudi. melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Kemudian, lewawt aplikasi online button-up, Kementan mengawal pemanfaatan pupuk subsidi oleh petani, melakukan monitoring dan mengevaluasinya.
"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, tata kelola pelaksanaan program pupuk bersubsidi juga melibatkan peran dan tugas pemerintah provinsi (pemprov).
Pasalnya pemprov yang menentukan alokasi subsidi pupuk antarkabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).
Baca juga: Kementan Jamin Ketersediaan Pangan Aman Selama Puasa dan Lebaran
Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antarkecamatan dan mengawasinya melalui KP3.
"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Untuk itu, Sofyan menegaskan, bila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa naik, mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten.
"Prinsipnya adalah masalah lokalitas mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.
Baca juga: Dukung Petani, Kementan Siapkan Stok Pupuk Subsidi 3 Kali Lipat
Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah dan jenisnya. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya.