Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo Selama 2 Hari

Kompas.com - 19/04/2021, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasinya bakal demo menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo bakal dilakukan pada tanggal 21 April 2021 dan Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

Agenda demo yang bakal berlangsung dua hari itu sama, yaitu meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review baik secara materiil maupun formil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenkominfo Anggap Implementasi UU Cipta Kerja Pasal Migrasi Penyiaran Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

"KSPI akan melanjutkan aksi terhadap pembatalan atau pencabutan UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun formil, kami minta para hakim mahkamah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (19/4/2021).

Said menuturkan, aksi pada tanggal 21 April 2021 mendatang melibatkan 10.000 buruh dari 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Aksi bakal dilakukan terpisah di beberapa tempat, seperti gedung Mahkamah Konstitusi, kantor gubernur, kantor bupati, hingga kantor walikota.

Hal itu dilakukan untuk melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Massa juga diminta menggunakan masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak, dan melakukan rapid antigen.

"Serikat pekerja aksi pada 21 April 2021 pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Aksi diikuti oleh lebih 10.000 orang di 24 provinsi lebih dari 150 kab/kota, dan hampir 1.000-an pabrik," ungkap dia.

Sementara pada 1 Mei 2021 mendatang, demo bakal dihadiri oleh 50.000 buruh dari 3.000 pabrik di 24 provinsi. Demo dilakukan KSPI bersama afiliasinya, seperti forum guru dan tenaga pengajar honorer, hingga pekerja di bidang pariwisata.

"Akan ada 50.000 buruh lebih di 24 provinsi. Karena ini KSPI meluas, boleh jadi lebih dari 200 kab/kota, dan 3.000 pabrik. Semua akan bergabung di aksi Mayday," papar dia.

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Selain menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 diberlakukan. Adapun penolakan terhadap UU Cipta Kerja diminta khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

"Bentuknya sama, di lapangan dan lokasi pabrik. Walaupun (Mayday) hari libur, (kami) akan koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja terkait lokasi pabrik dan lokasi Pemda lainnya. tentunya di luar KSPI akan lebih banyak lagi (yang ikut demo)," pungkas Said.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+