Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Kompas.com - 19/04/2021, 16:57 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Di sisi lain, Ida juga memastikan posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.

Ida berharap peran aktif perangkat daerah bisa mendisiplinkan perusahaan yang tidak patuh aturan dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com