Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

Kompas.com - 19/04/2021, 17:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang mengaku tidak mampu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Sampai dengan hari ini belum ada pengaduan yang masuk, terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021).

Ida mengatakan, pada umumnya laporan terkait dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja muncul di minggu kedua ata minggu ketiga bulan puasa.

Bila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya, maka Ida mengimbau untuk melakukan pembicaraan bipartit dengan menyertakan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (bayar THR)," kata Menakar.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Adapun pelaporan yang bisa dilakukan saat ini yaitu secara langsung, online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Dalam aturan tersebut, pengusaha yang masih mengalami dampak Covid-19 diberikan keleluasaan untuk membayarkan THR pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1, dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan.

Baca juga: PLN Target Seluruh Jaringan Listrik NTT Pulih 21 April 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com