Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

Kompas.com - 19/04/2021, 17:30 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang mengaku tidak mampu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Sampai dengan hari ini belum ada pengaduan yang masuk, terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021).

Ida mengatakan, pada umumnya laporan terkait dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja muncul di minggu kedua ata minggu ketiga bulan puasa.

Bila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya, maka Ida mengimbau untuk melakukan pembicaraan bipartit dengan menyertakan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (bayar THR)," kata Menakar.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Adapun pelaporan yang bisa dilakukan saat ini yaitu secara langsung, online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Sebelumnya, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Dalam aturan tersebut, pengusaha yang masih mengalami dampak Covid-19 diberikan keleluasaan untuk membayarkan THR pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1, dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan.

Baca juga: PLN Target Seluruh Jaringan Listrik NTT Pulih 21 April 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+