Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - Diperbarui 15/12/2021, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Jika perhitungan zakat mal adalah menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.

Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250 ribu per bulannya.

Baca juga: Cara Mengetahui Kandungan Kemurnian Emas dari Jumlah Karatnya

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal adalah antara lain:

  1. Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  3. Amil atau orang yang mengelola zakat
  4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba sahaya
  6. Orang yang berutang
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Penjelasan lengkap terkait zakat bisa dilihat di artikel berikut ini.

Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harta atau penghasilannya sudah mencapai nisab. 

Baca juga: Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com