JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.
Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.
Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal
Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab.
Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Baca juga: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020
Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5 persen sebagai adar zakat maal.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Jika perhitungan zakat mal adalah menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.
Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250 ribu per bulannya.
Baca juga: Cara Mengetahui Kandungan Kemurnian Emas dari Jumlah Karatnya
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal adalah antara lain:
Penjelasan lengkap terkait zakat bisa dilihat di artikel berikut ini.
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harta atau penghasilannya sudah mencapai nisab.
Baca juga: Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.