JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya. Lantas, sebenarnya apa itu asuransi unit link?
Berikut ini adalah ulasan mengenai apa itu asuransi unit link, dilengkapi dengan penjelasan tentang cara kerja, risiko, dan contohnya.
Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu
Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.
“Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional),” demikian penjelasan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).
Nah, setelah paham definisi apa itu unit link, berikut ini adalah penjelasan terkait cara kerja unit link. Pertama-tama, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.
Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.
Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya
“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK.
Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.
Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:
Pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting. Pasalnya, dengan mengetahui risikonya maka seseorang bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link.
Baca juga: CN235 yang Dikirim Prabowo ke Senegal Bermodal Skema NIA, Apa Itu?
“Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya,” demikian peringatan OJK.
Adapun risiko naik turunnya dana investasi dalam asuransi unit link, tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Apa saja jenis-jenis investasi unit link yang bisa dipilih?
Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.
Selain itu, perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi unit link. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.