Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Kompas.com - 20/04/2021, 06:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya. Lantas, sebenarnya apa itu asuransi unit link?

Berikut ini adalah ulasan mengenai apa itu asuransi unit link, dilengkapi dengan penjelasan tentang cara kerja, risiko, dan contohnya.

Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.

“Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional),” demikian penjelasan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Cara kerja unit link

Nah, setelah paham definisi apa itu unit link, berikut ini adalah penjelasan terkait cara kerja unit link. Pertama-tama, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.

Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.

Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK.

Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.

Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:

  • Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link
  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
  • Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  • Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
  • Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Risiko asuransi jiwa unit link

Pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting. Pasalnya, dengan mengetahui risikonya maka seseorang bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link.

Baca juga: CN235 yang Dikirim Prabowo ke Senegal Bermodal Skema NIA, Apa Itu?

“Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya,” demikian peringatan OJK.

Adapun risiko naik turunnya dana investasi dalam asuransi unit link, tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Apa saja jenis-jenis investasi unit link yang bisa dipilih?

Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.

Selain itu, perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi unit link. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com