Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Kompas.com - 20/04/2021, 06:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya. Lantas, sebenarnya apa itu asuransi unit link?

Berikut ini adalah ulasan mengenai apa itu asuransi unit link, dilengkapi dengan penjelasan tentang cara kerja, risiko, dan contohnya.

Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.

“Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional),” demikian penjelasan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Cara kerja unit link

Nah, setelah paham definisi apa itu unit link, berikut ini adalah penjelasan terkait cara kerja unit link. Pertama-tama, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.

Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.

Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya

“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK.

Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.

Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:

  • Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link
  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
  • Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  • Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
  • Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Risiko asuransi jiwa unit link

Pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting. Pasalnya, dengan mengetahui risikonya maka seseorang bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link.

Baca juga: CN235 yang Dikirim Prabowo ke Senegal Bermodal Skema NIA, Apa Itu?

“Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya,” demikian peringatan OJK.

Adapun risiko naik turunnya dana investasi dalam asuransi unit link, tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Apa saja jenis-jenis investasi unit link yang bisa dipilih?

Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.

Selain itu, perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi unit link. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis (bandingkan asuransi unit link vs tradisional).

Artinya, jangan beli asuransi unit link jika tak setuju dengan ketentuan dalam polisnya. Namun jika setuju dan sudah memahami detail ketentuannya, maka silakan beli.

Baca juga: Apa Itu Indeks LQ45 dan KOMPAS100

Lantas bagaimana cara nasabah menyampaikan aduan terkait asuransi unit link? OJK juga menjelaskan tata cara penyampaian aduan jika terjadi permasalahan dengan perusahaan asuransi.

Apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Penanganan penyelesaian pengaduan dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi terkait.

“Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan,” tegas OJK.

Adapun informasi mengenai produk dan jasa keuangan hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157, kontak157.ojk.go.id, dan konsumen@ojk.go.id tutup OJK.

Contoh asuransi unit link

Di Indonesia, mulai banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi unit link. Contoh asuransi unit link adalah produk yang ditawarkan Prudential Indonesia dan Allianz Indonesia.

Dikutip dari www.prudential.co.id, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995, yang merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris.

Prudential plc sendiri tercatat berpengalaman lebih dari 168 tahun di industri asuransi jiwa. Adapun di Indonesia, sudah ada produk unit link prudential sejak tahun 1998, yang menjadi tonggak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit link) pertamanya.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Sementara itu, dikutip dari www.allianz.co.id, dijelaskan bahwa Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum.

Mengenai produk asuransi unit link sendiri, Allianz sempat meraih penghargaan asuransi unit link terbaik dalam Unit Link Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Majalah Investor dan PT Infovesta Utama pada 18 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com