JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya. Lantas, sebenarnya apa itu asuransi unit link?
Berikut ini adalah ulasan mengenai apa itu asuransi unit link, dilengkapi dengan penjelasan tentang cara kerja, risiko, dan contohnya.
Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu
Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.
“Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional),” demikian penjelasan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).
Nah, setelah paham definisi apa itu unit link, berikut ini adalah penjelasan terkait cara kerja unit link. Pertama-tama, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.
Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.
Baca juga: Apa Itu Cek: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menggunakannya
“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK.
Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.
Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:
Pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting. Pasalnya, dengan mengetahui risikonya maka seseorang bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link.
Baca juga: CN235 yang Dikirim Prabowo ke Senegal Bermodal Skema NIA, Apa Itu?
“Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya,” demikian peringatan OJK.
Adapun risiko naik turunnya dana investasi dalam asuransi unit link, tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Apa saja jenis-jenis investasi unit link yang bisa dipilih?
Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.
Selain itu, perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi unit link. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.
Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis (bandingkan asuransi unit link vs tradisional).
Artinya, jangan beli asuransi unit link jika tak setuju dengan ketentuan dalam polisnya. Namun jika setuju dan sudah memahami detail ketentuannya, maka silakan beli.
Baca juga: Apa Itu Indeks LQ45 dan KOMPAS100
Lantas bagaimana cara nasabah menyampaikan aduan terkait asuransi unit link? OJK juga menjelaskan tata cara penyampaian aduan jika terjadi permasalahan dengan perusahaan asuransi.
Apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Penanganan penyelesaian pengaduan dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi terkait.
“Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan,” tegas OJK.
Adapun informasi mengenai produk dan jasa keuangan hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157, kontak157.ojk.go.id, dan konsumen@ojk.go.id tutup OJK.
Di Indonesia, mulai banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi unit link. Contoh asuransi unit link adalah produk yang ditawarkan Prudential Indonesia dan Allianz Indonesia.
Dikutip dari www.prudential.co.id, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995, yang merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris.
Prudential plc sendiri tercatat berpengalaman lebih dari 168 tahun di industri asuransi jiwa. Adapun di Indonesia, sudah ada produk unit link prudential sejak tahun 1998, yang menjadi tonggak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit link) pertamanya.
Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman
Sementara itu, dikutip dari www.allianz.co.id, dijelaskan bahwa Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum.
Mengenai produk asuransi unit link sendiri, Allianz sempat meraih penghargaan asuransi unit link terbaik dalam Unit Link Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Majalah Investor dan PT Infovesta Utama pada 18 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.